DisnakertransJakarta Bakal Cabut Izin Perusahan Jika Belum Bayar THR sampai Desember 2023

QBeritakan.com
Jumat, 23 Juni 2023 | Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T03:42:20Z


QBeritakan.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR para karyawannya.

Perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu diberikan waktu kurang lebih lima bulan terhitung mulai Juni 2023 ini untuk membayar THR.

"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," ujar Hari, Rabu (21/6/2023).

Hari menyebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila THR Lebaran tak kunjung dibayarkan. Tenggat waktu pembayaran THR Lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni sampai Desember 2023.

Meski begitu, Hari menyebut belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat memberikan THR, bakal menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DisnakertransJakarta Bakal Cabut Izin Perusahan Jika Belum Bayar THR sampai Desember 2023

Trending Now