Kemendikbud Ristek Segera terbitkan Surat Edaran Tidak Wajib Wisuda TK - SMA

QBeritakan.com
Jumat, 23 Juni 2023 | Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T03:35:43Z

QBeritakan.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah.

Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, edaran tersebut intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.

Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.

"Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ujarnya. Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikbud Ristek Segera terbitkan Surat Edaran Tidak Wajib Wisuda TK - SMA

Trending Now