KPU Lampung : 259 Bacaleg Lampung Gagal Maju di Pemilu 2024

QBeritakan.com
Jumat, 18 Agustus 2023 | Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T15:58:10Z


 
QBeritakan.com - KPU Lampung menetapkan terdapat 259 bakal calon legislatif (bacaleg) Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk itu, mereka tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tingkat Lampung.

Sementara itu, terdapat 954 bacaleg dari 18 partai politik memenuhi syarat (MS) dan terdaftar dalam DCS. Keputusan itu hasil rapat pleno penetapan DCS, Jumat, 18 Agustus 2023.

"Mereka (TMS) karena tidak melengkapi berkas persyaratan adminstrasi, terutama saat perbaikan," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.

Setelah penetapan DCS, pihaknya membuka tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi ke KPU terkait rekam jejak bacaleg yang masuk DCS.

"Tanggapan masyarakat kami buka mulai 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa memberikan informasi dengan datang langsung ke help desk KPU dan disertai KPT penanggap. Harus ada identitas penanggap, kalau tidak ada, tidak kami cek," ujarnya.

Selanjutnya akan ada tahapan pengajuan pengganti calon sementara pada 14-20 September 2023. Lalu 21-23 September 2023 melakukan verifikasi pengajuan pengganti calon sementara.

Selanjutnya, pada 20 September-3 Oktober pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). "Lalu 4 Oktober-3 November baru pengumuman dan penetapan DCT. Terakhir, 4 November 2023 pengumuman DCT," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Lampung : 259 Bacaleg Lampung Gagal Maju di Pemilu 2024

Trending Now