Diduga Terima Aliran Dana Bandar Narkoba, Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

QBeritakan.com
Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T16:35:24Z


QBeritakan.com - Polres Tulangbawang Barat menangkap WS (25) warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar. Pelaku yang mengaku oknum wartawan itu ditangkap atas dugaan menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengungkapkan pelaku WS ditangkap atas pengebangan kasus penangkapan seorang bandar narkoba berinisial UM alias ABH (47) warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Tersangka UM ditangkap oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak plastik yang dililit dengan lakban hitam, berisi 62 bungkus klip sabu seberat 11,74 gram, dan uang tunai sebesar Rp1.567.000.

"Saat memeriksa ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui WhatsApp antara pelaku UM dan WS. Dalam percakapan itu, WS beberapa kali meminta uang kepada UM sebagai setoran yang mengaku sebagai pejabat polri, Dir Narkoba, Kapolres Tulangbawang Barat, dan Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat,” ujar Ndaru kepada Lampost.co saat konferensi pers di Mapolres Tulagbawang Barat. Selasa, 4 Juli 2023.

“Uang setoran tersebut bertujuan agar kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan oleh UM tetap terjaga," tambahnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku WS di kontrakannya di Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar sekitar pukul 20.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah buku rekening Bank BNI atas nama WS beserta kartu ATM, satu kartu pers, dan ponsel milik WS," kata Kapolres.

Ndaru mengatakan di hari yang sama, polisi juga menangkap RS (51), seorang warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. RS diduga penyuplai barang terlarang kepada pelaku UM.

"RS ditangkap saat melewati wilayah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 21,39 gram," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa total terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan berhasil diamankan barang bukti seberat 33,13 gram.

Pelaku UM alias ABH dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk tersangka WS, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terima Aliran Dana Bandar Narkoba, Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Trending Now