Biadab! Seorang Kakek di Tulangbawang Cabuli Anak Tetangga

Wartawan Goes Too Campus
Sabtu, 16 Desember 2023 | Desember 16, 2023 WIB Last Updated 2023-12-16T02:03:01Z


QBeritakan.com - Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap seorang kakek karena mencabuli bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka berinisial MI (76) warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang terancam 16 tahun penjara.

“Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, 13 Dsemeber 2023, sekitar pukul 16.00 WIB karena mencabuli seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi seusai menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulangbawang.

Menurut keterangan ayah korban, lanjut Hengky, aksi biadab tersangka terjadi, Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. “Aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban,” kata dia.

Kasat menjelaskan, aksi tersangka tercium lantaran kakak korban memergoki tersangka tengah mengikuti adiknya dari arah belakang, ketika hendak pulang ke rumah. Melihat hal itu, kakak korban lantas menyapa tersangka yang kemudian tampak kaget.

"Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung bertanya karena merasa curiga dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli saat berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelepon bapaknya yang sedang bekerja dan membuat laporan ke Mapolres Tulangbawang," kata dia.

Hengky menambahkan, dalam kasus itu pihaknya menyita barang bukti baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta,” kata dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Biadab! Seorang Kakek di Tulangbawang Cabuli Anak Tetangga

Trending Now