Biadab! Paman di Sijunjung Ini Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

Prasetyo Budi
Sabtu, 16 September 2023 | September 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T18:19:19Z



QBeritakan.com - Perbuatan Biadab yang dilakukan seorang pria di Sijunjung yang tega cabuli keponakannya sendiri.

Keponakannya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).


Tidak habis pikir, ternyata perbuatan kejinya itu dilakukan di sebuah kamar mandi TK Paud di Sijunjung.


Paman tersebut berinisial K (46) merupakan warga Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.


Pelaku ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua korban ke Polres Sijunjung.


Kasat Reskrim Polres Sijunjung Akp Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku sudah berada di Mako Polres Sijunjung.


"Kita sudah menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman korban," katanya, Jumat 15 September 2023.

Penangkapan pelaku ini, kata Rolindo, berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri.


Peristiwa itu terjadi pada 8 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib saat anak korban membuang air kecil di kamar mandi TK Paud.


"Korban ini ke kamar mandi TK ditemani oleh pelaku yang merupakan paman korban. Di situlah terjadi perbuatan cabul dengan cara menggesekkan jari manis tangan sebelah kiri ke alat vital korban," katanya.


Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan juga korban didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung.


"Hasil penyelidikan, benar telah terjadi dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya," katanya.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut terhadap korban dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna dilakukan proses lebih lanjut.


"Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Biadab! Paman di Sijunjung Ini Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

Trending Now