Sah! Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mat*

QBeritakan.com
Rabu, 09 Agustus 2023 | Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T17:23:09Z


QBeritakan.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo nampaknya bisa bernafas lega.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya, menjadi hukuman seumur hidup bukan mati.

Hukuman itu diringankan oleh MA setelah menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh empat Hakim MA, yakni Suharto, Jupriyadi, Yohanes Priyana dan Desnayeti.

"Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Adapun putusan kasasi Ferdy Sambo merujuk padadata kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Nah kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Joshua alias Bigadir J.

Ia divonis sebagai dalang utama kasus pembunuhan berencana anak buahnya tersebut.

Ferdy Sambo sempat dijatuhi hukuman mati. Sedagkan istrinya, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Kala itu, jenderal bintang dua ini memerintahkan anak buahnya, Bharada E untuk menembak mati Brigadir J. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sah! Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mat*

Trending Now