KAHMI Lampung : Jangan Tutupi Atau Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual

QBeritakan.com
Jumat, 25 Agustus 2023 | Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T15:48:46Z

 

QBeritakan.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung meminta perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk terbuka jika terjadi kasus pelecehan di kampusnya.

Ketua Umum KAMMI Lampung, Habibbulloh Al Ansyor, melalui Kepala Bidang Kebijakan Publik, Andika Ferdiansyah mengatakan, jika perguruan tinggi di Lampung tak sepatutnya melindungi pelaku pelecehan seksual. Baik yang sedang berproses oknum dosen di STKIP PGRI Bandar Lampung, maupun kampus lainnya.

"Kepada Rektor ataupun kepala perguruan tinggi yang berada di lingkup wilayah Lampung agar dapat bersifat terbuka apabila ada kasus-kasus tindakan asusila serupa terjadi di wilayah kampusnya," kata Dika kepada Lampung Geh, Kamis (24/8).

Beberapa kekhawatiran mahasiswa pihak kampus melindungi pelaku, di mana mengakibatkan tersudutnya korban dan tak mendapatkan hak-haknya. Menurutnya, hal itu bisa terjadi saat kampus khawatir dengan nama baiknya.

"Tentunya dalam upaya mengembalikan marwah institusi pendidikan sebagai kawah candradimuka dalam rangka melahirkan generasi penerus bangsa melalui melalui tenaga pendidik yang berakhlakul karimah yang dapat digugu dan ditiru," ungkapnya.

"Jika ada tenaga pendidik yang memang melanggar kode etik hingga aturan hukum, maka tak layak untuk mendidik generasi ini," imbuh Dika.

Terkait ramainya perbincangan publik soal oknum dosen STKIP PGRI Bandar Lampung dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, Lampung juga mengecam keras perbuatan yang mencoreng nama baik institusi dan lembaga pendidikan tersebut.

"Sebagaimana pemberitaan yang beredar bahwa oknum dosen tersebut mencoba berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh hingga menyebabkan seorang mahasiswi tersebut merasa terancam dan mogok kuliah," tutur Dika.

KAMMI Lampung berharap agar kasus asusila tersebut segera ditangani oleh pihak berwajib untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kepada pihak kampus juga agar bertindak kooperatif dalam penanganan kasus tersebut juga memberikan perlindungan terkait hak-hak mahasiswi tersebut untuk dapat melanjutkan proses pendidikannya hingga akhir dengan rasa aman nyaman tanpa tekanan dan ancaman," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAHMI Lampung : Jangan Tutupi Atau Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual

Trending Now