KDRT Wanita Hamil 4 Bulan Babak Belur Dihajar Suami

QBeritakan.com
Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T05:09:30Z


QBeritakan.com - Sebuah video amatir yang viral di media sosial merekam insiden penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sang istri yang tengah hamil empat bulan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @viralciledug, terlihat seorang pria berinisial BJ (38) mencekik leher korban berinisial TM (21) di halaman rumah mereka. Pelaku juga terlihat menyeret korban.

Tidak hanya itu, akun tersebut pun mengunggah foto wajah korban yang dipenuhi luka dan berlumuran darah. “Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suaminya sendiri di kontrakan, Serpong Park, Tangsel,” tulis @viralciledug, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 15 Juli 2023.

Sebelumnya, ibu korban sudah mencoba melerai keduanya. Nahas, ia malah terkena pukulan di kepala karena pelaku tidak kunjung berhenti menyiksa istrinya. Korban juga sempat berteriak meminta pertolongan warga. Ia berusaha kabur ke luar rumah lewat jendela, namun lagi-lagi pelaku berhasil menangkapnya dan memukulinya hingga babak belur.

Aksi KDRT pelaku baru berhenti ketika warga berhamburan keluar untuk menolong korban. Ketika itu, pengurus lingkungan sekitar juga ikut menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai. Namun pelaku yang masih tersulut emosi terus berusaha menantang. Beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku,” lanjutnya.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis. Korban mendapat luka di bagian wajah, tangan, dan punggung.

Sementara itu, pemilik video mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kelakuan pelaku ke kantor polisi. Tetapi, tidak lama kemudian pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

“Mirisnya, pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan,” kata dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KDRT Wanita Hamil 4 Bulan Babak Belur Dihajar Suami

Trending Now