Jenderal Bintang 3 Tersangka, TNI Tegas KPK Salah Aturan Pidanakan Kabasarnas

QBeritakan.com
Sabtu, 29 Juli 2023 | Juli 29, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T16:17:19Z

 

QBeritakan.com - Pihak TNI menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi aturan karena berani menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko bahkan menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. 

 “Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 28 Juli. 

Agung menyatakan, yang berhak menetapkan personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. 

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang-undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” ujar Agung seperti dilansir Tribun-medan.com dari kompas.com. 

Lebih lanjut, Agung menuturkan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK soal status kasus hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.

 #kpk #kabarsanastersangka #tnitegaskpksalah 

Sumber : Tribun Medan Editor Video : B. Agus Susanto Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini : https://wartakota.tribunnews.com/ 

Pantau informasi terupdate melalui sosial kami: 

Instagram: https://www.instagram.com/wartakotalive/ 

Twitter: https://twitter.com/wartakotalive 

Facebook: https://www.facebook.com/wartakotalive/ 

TikTok : @wartakotalive.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jenderal Bintang 3 Tersangka, TNI Tegas KPK Salah Aturan Pidanakan Kabasarnas

Trending Now