QBeritakan.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Enggan disebut salahi aturan, Firli menyebut bahwa penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Firli Bahuri menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya pada (25/7/2023). KPK saat itu mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.
Dari situ, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sumber YT : Tribunnews
Editor Video : B. Agus Susanto
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: https://www.instagram.com/wartakotalive/
Twitter: https://twitter.com/wartakotalive
Facebook: https://www.facebook.com/wartakotalive/
TikTok : @wartakotalive.com