Saling Tantang Di Media Sosial 2 Anggota Geng motor Jadi Tersangka

QBeritakan.com
Senin, 26 Juni 2023 | Juni 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-26T13:57:08Z


QBeritakan.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan dua dari lima anggota geng motor jadi tersangka, Senin (26/6).

Kedua anggota geng motor berinisial WYD (19) warga Teluk Betung Barat dan SS (17) warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan kedua anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).

"Keduanya diamankan di dua TKP yang berbeda di Jalan Kelurahan Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung dan di Untung Suropati, Kecamatan Kedaton pada Jumat (23/6).

Ali menjelaskan kronologi penangkapan itu terjadi saat Ditsamapta Polda Lampung melakukan patroli antisipasi tawuran dan kejahatan jalanan.

"Pada saat patroli, anggota melihat sejumlah anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran, sehingga dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang," ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli kembali mengamankan sekelompok remaja sedang berkumpul di bawah fly over Untung Suropati.

"Ada sejumlah anggota geng motor yang sedang berkumpul diduga hendak melakukan tawuran dan anggota berhasil mengamankan 2 orang,"bebernya.

Setelah dilakukan penangkapan di dua TKP tersebut, kelima anggota geng motor yang diamankan dibawa Mapolda Lampung guna pemeriksaan dan penyusutan.

"Setelah beberapa hari penyelidikan dan pelengkapan barang bukti kami menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka karena membawa Sajam," ungkapnya.

Ali menuturkan modus yang digunakan para kelompok geng motor tersebut yakni dengan cara saling menantang melalui sosial media.

"Saling tantang untuk melakukan tawuran antar kelompok melalui media sosial Instagram. Mereka juga tergabung dalam kelompok geng motor Orang Sakit 13 dan Remaja 05 Barat," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saling Tantang Di Media Sosial 2 Anggota Geng motor Jadi Tersangka

Trending Now