"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di belakang sebuah masjid Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Korban sedang bermain bersama seorang temannya yang berusia 8 tahun. Tiba-tiba seorang pria menarik korban dan temannya mencoba kabur," kata Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 11 September 2023.
"Saat ditanya keluarga soal luka itu, korban menjawab bahwa lukanya gegara jatuh di pondasi. Pengakuan itu disampaikan orban sesuai perintah pelaku dan sudah mengancam," katanya.
Namun karena curiga, keluarga akhirnya memaksa korban untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Setelah mengetahui cerita yang sebenarnya, keluarga membuat laporan kepolisian di Mapolres Pesisir Barat.
"Ditangkap pelaku pada 9 September 2023 jam lima sore," kata Riki.
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar visum et revertum, satu celana dalam anak, satu baju, dan satu contoh hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76.D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.