QBeritakan.com - Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan Pembinaan dan.
Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dengan hal ini pemerintah akan meluncurkan larangan penggabungan e-commerce di dalam media sosial khususnya TikTok Shop.
Pasalnya, belakangan ini usaha melalui TikTok Shop mampu menarik perhatian masyarakat karena TikTok Shop dapat membunuh keinginan masyarakat, baik
bidang fashion kuliner dan kosmetik.
Selain itu, transaksi yang disediakan juga efektif dan efisien sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pedagang offline.
Sementara itu, salah seorang pedagang kosmterik, Syafira mengaku, mengalami penurunan pendapatan sejak ramainya jual beli melalui media sosial, salah satunya TikTok Shop.
"Biasanya omset yang didapat per hari sekitar Rp2 juta. Namun sekarang menjadi Rp1 juta. Jadi keluarnya kebijakan larangan TikTok Shop baik bagi pedagang
offline," katanya, Kamis, 28 Sepetmber 2023.
Menurut Syafira, penjualannya terjadi penurunan dan drastis karena orang ke pasar jarang lantaran ada belanja online yang lebih praktis dari belanja offline. (*)