20 Hari ke Depan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim

QBeritakan.com
Kamis, 03 Agustus 2023 | Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T00:55:38Z


QBeritakan.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

  "Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

  Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan pertama ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Djuhandhani mengatakan Panji juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Yakni tidak hadir pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023 dengan alasan sakit demam. "Namun, fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani.

Alasan lain Panji Gumilang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujar Djuhandhani.

Pengacara Panji Gumilang Hendra Effendi menilai kemungkinan terjadi konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hendra mengatakan potensi timbulnya konflik horizontal disebabkan klaim dari pihak Panji yang memiliki jutaan pengikut."Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," kata Hendra, Rabu,2 Agustus 2023.

Hendra juga menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangat cepat. Ia pun mengklaim bahwa penetapan itu syarat dengan kriminalisasi dan politisasi.

"Kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 20 Hari ke Depan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim

Trending Now