Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kampanye antikorupsi "HAJAR SERANGAN FAJAR"

QBeritakan.com
Jumat, 14 Juli 2023 | Juli 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-14T10:18:26Z


QBeritakan.com - Praktik politik uang dalam kontestasi politik menjadi lumrah karena sudah membudaya, mempengaruhi sistem politik demokrasi, dan pada akhirnya menjadi sebab politik berbiaya tinggi.

Politik uang di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar. Serangan fajar sendiri dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang PEMILU.

KPK mengusung kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan. Diharapkan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, publik dapat menolak pemberian uang/fasilitas/barang dari calon pemimpin  dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih memberikan politik uang.

1. Apa itu “Serangan Fajar”?


“Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

2. Mengapa kita harus menghindari “Serangan Fajar”?


Prinsip pemilihan umum adalah jujur dan adil. Serangan fajar merupakan sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur karena bertujuan “membeli suara” atau memengaruhi kita agar mengubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi. Dampak dari serangan fajar, antara lain:
 
Kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung. Karena janji-janji manis politik belum tentu dapat dipenuhi jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri dan kelompoknya sendiri.

Serangan fajar menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi demi untuk mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di masa kampanye.

Perlu disadari oleh para kandidat dan partai politik bahwa serangan fajar bukanlah jaminan untuk menang karena masyarakat saat ini pragmatis (ambil uangnya, tapi belum tentu mau memilih calon yang diarahkan sesuai tujuan serangan fajar).

Oleh karenanya, kita sebagai pemilih harus menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani, tidak sudi jika suara kita terbeli oleh serangan fajar. Pilihan kita adalah hak kita sebagai warga negara.

Serangan fajar tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab. Kita harus berani menolak atau menghindari serangan fajar supaya kita bisa bebas memilih sesuai hati nurani dan mencegah terjadinya korupsi.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kampanye antikorupsi "HAJAR SERANGAN FAJAR"

Trending Now