QBeritakan.com - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja kering dan tiga paket sabu dengan menangkap dua tersangka di Bukittinggi. Kedua tersangka, R (33) dan TJ (25), ditangkap di pinggir Jalan Prof Hamka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selain tiga paket sabu yang ditemukan saat penangkapan, petugas juga menemukan 19 kilogram ganja siap edar di rumah salah satu pelaku. Ganja tersebut diduga berasal dari Penyabungan dan pelaku diketahui menjemputnya hingga perbatasan Sumatera Utara.
Polisi berkomitmen tinggi untuk memberantas narkoba dan akan bekerja keras menghentikan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus ini.
Selain tiga paket sabu yang ditemukan saat penangkapan, petugas juga menemukan 19 kilogram ganja siap edar di rumah salah satu pelaku. Ganja tersebut diduga berasal dari Penyabungan dan pelaku diketahui menjemputnya hingga perbatasan Sumatera Utara.
Polisi berkomitmen tinggi untuk memberantas narkoba dan akan bekerja keras menghentikan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus ini.