Perusahaan Di Lampung di Harap Terapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023

QBeritakan.com
Rabu, 21 Juni 2023 | Juni 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-21T16:03:18Z

 

QBeritakan.com - Perusahaan di Lampung diminta untuk menerapkan aturan cuti bersama libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran Haji selama tiga hari. Di mana tanggal 28 Juni dan 30 Juni ditetapkan cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni merupakan hari libur bertepatan Hari Raya Idul Adha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, terkait kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, Pemprov Lampung nantinya juga akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota serta perusahaan di Lampung.

"Nanti ada surat edaran dari gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan perusahaan di Lampung. Kita akan meneruskan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama tersebut," kata Kadisnaker Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/6).

Dengan adanya keputusan dari pemerintah tersebut, maka perusahaan di Lampung harus menerapkan kepada pegawainya untuk libur cuti bersama.

"Jadi itu digunakan sebagai hari libur resmi, namun bila ada perusahaan yang sesuatu lain hal yang mengharuskan kelangsungan proses produksi, itu harus dilakukan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerjanya," ujarnya.

Dijelaskan Agus, bagi perusahaan yang tak bisa meliburkan pegawainya karena proses produksi tersebut, maka harus memberikan upah lembur.

"Mereka harus dihitung lembur, jadi dihitung lembur dia bekerja berdasarkan peraturan upah lembur yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021," jelasnya.

Menurut Agus, surat edaran dari Pemprov Lampung yang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan, sehingga perusahaan diimbau untuk menerapkan aturan tersebut.

"Jadi isi SE dari gubernur nanti isinya sama dengan SKB pemerintah pusat. Hanya pemberlakuan jam kerja bagi yang tetap bekerja di hari libur cuti bersmaa itu harus ada kesepakatan dan kedua pemberlakuannya harus dihitung lembur," tandasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan Di Lampung di Harap Terapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Trending Now