Perdagangan Orang! 7 Mucikari Diamankan Polda Jambi Disebuah Hotel Mewah

QBeritakan.com
Sabtu, 24 Juni 2023 | Juni 24, 2023 WIB Last Updated 2023-06-24T01:40:46Z


QBeritakan.com - Sebanyak tujuh muncikari diamankan di sebuah hotel mewah oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi. Empat di antaranya masih di bawah umur.

Ketujuh orang tersebut adalah Doni Kurniawan (20), Enggar Risky (19), Oktaviani (20), MR (17), MA (17), AR (17), dan DS (17). Semua muncikari itu merupakan warga Kota Jambi.

"Iya benar, kita kembali amankan tujuh orang pelaku yang terlibat kasus TPPO prostitusi online," jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (22/6/2023).

Ketujuh pelaku diamankan saat menjalankan bisnis prostitusi di hotel mewah di kawasan Mayang, Kota Jambi, pada Rabu (21/6/2023) malam. Mereka diketahui menjalankan bisnis dengan aplikasi MiChat. Namun, ketujuh orang ini bukan satu kelompok.

"Ini ada dua kasus, mereka ditangkap dari dua kamar yang berbeda di hotel yang sama," ujar Kristian.

Praktik prostitusi ini terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat mengenai perdagangan orang secara online di hotel mewah tersebut.

Modus yang digunakan kurang lebih sama dengan prostitusi online yang sebelumnya diungkap Polda Jambi, yakni menawarkan korban kepada calon pelanggan melalui aplikasi seperti MiChat dan WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan (diketahui) bahwa pelaku sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan, dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu," lanjut Kristian.

Selain menangkap ketujuh muncikari tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai sejumlah Rp 2.450.000 hasil transaksi, satu unit HP berisi aplikasi yang digunakan sebagai sarana prostitusi online, dan alat kontrasepsi atau kondom.

Kristian menambahkan, para pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap mereka akan dikenakan pasal 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perdagangan Orang! 7 Mucikari Diamankan Polda Jambi Disebuah Hotel Mewah

Trending Now