Tersangka Aksi Bejat Oknum Perawat Lakukan Pelechan Seksual Terhadap Mahasiswi

QBeritakan.com
Minggu, 25 Desember 2022 | Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T06:42:18Z

 

QBeritakan.com - Mahasiswi Kedokteran berinisial T yang sedang magang di rumah sakit, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di RSUD Raden Mattaher Jambi. Kasus tersebut langsung viral setelah pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian.   

Pelecehan tersebut diduga terjadi di ruang operasi RSUD Raden Mattaher, Jambi, dilakukan oleh oknum perawat yang diketahui inisial BP, 49 tahun. Pelaku memaksa menyetubuhi korban di ruang operasi.

Korban yang tidak tahan atas perbuatan pelaku langsung melapor kepada orang tuanya dan pihak keluarga korban yang mengetahui itu langsung melapor ke Polresta Jambi.

Dari aksi bejat yang dilakukan, korban sempat dipaksa membuka masker yang digunakan korban, namun aksi tersebut langsung dilawan korban.    Korban berhasil melarikan diri ketika mendengar suara perawat lewat dari depan ruangan operasi dan korban langsung melapor ke pihak kampus. "Jadi, saat kejadian anak saya tidak melapor, karena saya tidak di Jambi dan karena saya curiga ada sesuatu yang terjadi, saya pun menelusuri kecurigaan dan rekan korban pun menceritakan kronologi kejadian," ungkapnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan oknum perawat yang berstatus PNS sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia memastikan penyidik segera menahan tersangka karena sudah cukup alat bukti.  "Dari keterangan dari ahli pidana dari UNJA kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan dan oknum perawat tetap akan ditahan," ujarnya

Oknum perawat pria yang dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Kasus Pelecehan tersebut dilakukan tersangka di ruang operasi RSUD Raden Matther Jambi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan oknum perawat inisial BP (49). Surat perintah penyidikan juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan oknum perawat yang melakukan pelecehan sudah ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya naik penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara. 
 
"Kita tetapkan jadi tersangka setelah pihak keluarga korban melaporkan anaknya jadi korban pelecehan oleh oknum perawat da pelaku dapat dijerat dengan pasal 289 KUHP UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual," kata Ipda Crisvani, Jumat, 23 Desember 2022.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Aksi Bejat Oknum Perawat Lakukan Pelechan Seksual Terhadap Mahasiswi

Trending Now