Ketua PD. Perpamsi Sumbar Audiensi ke Gubernur, "Terkait Peraturan Mendagri No. 21 Tahun 2020"

Kamis, 29 Juli 2021 | Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2022-12-05T13:44:38Z

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi menerima audiensi Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumatera Barat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air (27/07/2021).


Dalam pertemuan tersebut Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan maksud kedatangan mereka, selain itu ia juga menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera Barat. 

Permasalah tersebut salah satunya masih banyak PDAM di Sumatera Barat yang belum melakukan penyesuaian tarif hingga mengakibatkan sulitnya PDAM tersebut untuk lebih berkembang.


Terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi. Atas hal inilah PD. Perpamsi Sumbar memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat memberikan arahan serta kebijakan terkait Permendagri No. 21 Tahun 2020 ini.


Dalam kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi menyampaikan bahwasanya saat ini, layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak dari musim kemarau, sehingga banyak sumber-sumber air mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumatera Barat salah satunya Kota Padang. Untuk itu, beliau menghimbau kepada pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air. **

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua PD. Perpamsi Sumbar Audiensi ke Gubernur, "Terkait Peraturan Mendagri No. 21 Tahun 2020"

Trending Now