QBeritakan.com - Padang, Penyidik
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Pidsus Kejati Sumbar)
satu unit dump truck merk Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM, Rabu,
11/06/2024.
Truk
Kapsul semen tersebut terletak di salah satu batching plan rekanan
Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman Prosecutor Line/Garis Jaksa
oleh penyidik.
Perlu
diketahui kasus ini bermula dari Tersangka PI selaku Direktur Perumda
PSM melakukan penyalah gunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang
senilai kurang lebih Rp15 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Kota
Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan dikerahui
hasil per- hitungan kerugian sementara mencapai 2,7 miliar yang
disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening
unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut
digunakan ter- sangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm
pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
Selain
itu Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan
penyitaan uang sebesar 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan
3 wahana di Pantai Air Manis.
Kasi
Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan adanya penyitaan
aset tersangka korupsi dana subsidi Transpadang, “Iya benar penyidik
telah melakukan pengeledahan di kantor perumda dan penyitaan 1 unit
truk" jelas M Rasyid.(Wt-RK)