Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Wartawan Goes Too Campus
Sabtu, 13 Januari 2024 | Januari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T16:20:17Z


QBeritakan.com - Makassar, Sulsel - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi untuk mengembalikan kejayaannya.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, pada Sabtu (13/1/2024).

"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan penting sekali mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu kembali pulih pasca ditetapkan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diiringi gemuruh tepuk tangan mahasiswa.

Mahfud bersama pasangannya, Ganjar Pranowo, menjadikan pengembalian UU KPK ke yang lama sebelum direvisi itu sebagai agenda utama dalam pemerintahannya kelak ketika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR . Objektif saja," tuturnya.

Hal tersebut adalah jawaban Mahfud MD atas pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Kegiatan bertema bedah gagasan dan visi misi calon pemimpin bangsa tersebut dihadiri tiga panelis.

Yakni Prof. Amran Razak, Prof Marzuki dan Prof. Tasrief yang dipandu Prof Muhammad yang merupakan mantan Ketua Bawaslu RI dan DKPP RI. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Trending Now