Aksi Bejat Selama 5 Tahun Seorang Bapak di Lampung Selatan Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya

QBeritakan.com
Selasa, 03 Oktober 2023 | Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T01:33:21Z



QBeritakan.com - Seorang bapak UD (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan melawan hukum itu bahkan dilakukan pelaku hingga lima kali. 

Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan. Pihaknya bersama unit Reskrim dan Intelkam Polsek Merbau Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Sabtu, 30 September 2023.

"Ya benar, UD ditangkap pada Sabtu (30/9) di rumahnya, di Kecamatan Merbau Mataram," kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak kandung pelaku UD saat ini sudah berusia 16 tahun. Sementara kekerasan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih berumur 9 tahun. 

"Perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023," katanya.

Perbuatan tersangka pertama kali diketahui oleh keluarga korban pada 20 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar pelaku di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek Merbau Mataram. 

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali," kata Iptu Benny. 

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Bejat Selama 5 Tahun Seorang Bapak di Lampung Selatan Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya

Trending Now