Polresta Padang Panjang Berhasil Membekuk Komplotan Pencuri Besi Rel KA di Padang Panjang

Prasetyo Budi
Kamis, 21 September 2023 | September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T17:26:45Z



QBeritakan.com - Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan Rel kereta api.

Pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) ditangkap di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada Senin, 18 September 2023 sekira pukul 23.30 WIB.


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap kerena melakukan pencurian bantalan rel kereta api.


"Menurut keterangan pelaku yang juga seorang Residivis kasus Narkoba (HR) kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut," ujar Istiklal.


"Yang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE (39) seharga Tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram. dan barang barang tersebut akan di jual keluar kota padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," tambahnya.


Dalam melakukan aksinya, kata Istiklal, para pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.


"Mereka memilik peran masing-masing dalam melakukan pencurian tersebut yang kerap dilakukan pada malam hari," sebutnya.


Istiklal menambahkan ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, alhasil perjuangannya sia sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa

● Tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter.
● Empat puluh tujuh besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruham lebih kurang empat Ton.

"Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut,dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Iptu Istiklal. ***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Padang Panjang Berhasil Membekuk Komplotan Pencuri Besi Rel KA di Padang Panjang

Trending Now