Catat! Ini Syarat CPNS yang Harus Kamu Lengkapi dan Ketahui di Setiap Instansi

Prasetyo Budi
Kamis, 21 September 2023 | September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T11:36:54Z



QBeritakan.com - Untuk lulus proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023  para pelamar tidak hanya dituntut untuk mempersiapkan diri saja untuk ujian, tetapi juga dalam proses persiapan berkas  pendaftaran.

Banyak dari CPNS yang gugur pada seleksi awal dikarenakan kurangnya kelengkapan berkas-berkas yang diminta.


Nah, sebelum melamar CPNS alangkah baiknya untuk membaca persyaratan ikut dalam proses seleksi CPNS. 


Semakin banyak tahu syarat-syaratnya semakin siap juga kelengkapan berkas yang akan diunggah serta sedikit kemungkinan akan gagal pada seleksi putaran pertama.


Untuk seleksi CPNS yang terdiri dari seleksi dokumen dan seleksi secara langsung, yang mana keduanya sama-sama penting. Sehingga perlu bagi pelamar untuk mempersiapkannya dengan baik.

Dilansir dari glints.com berikut syarat-syarat umum CPNS yang mesti dipenuhi:


1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipenjara.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.
5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Sehat secara jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.


Sedangkan untuk syarat-syarat di setiap instansi ada beberapa yang berbeda, diantaranya:


1. CPNS Mahkamah Agung

Untuk melamar di Mahkamah Agung ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:


a. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai.
d. Surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak dapat diterima.


2. CPNS Kejaksaan Agung

Sedangkan untuk Kejaksaan Agung ada beberapa persyaratan tambahan, yaitu:


a. Tidak buta warna, bertato, dan bertindik.
b. Memiliki surat keterangan BMI 18,5-28 dengan tinggi badan minimal putra 160 cm, putri 155 cm.
c. Lulusan perguruan tinggi dan prodi berakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,00, atau lulus dengan minimal nilai ijazah 7,0 bagi
lulusan SMA/sederajat.
d. Pelamar dari Papua dan Papua Barat harus melampirkan akta & surat keterangan asli Papua, serta memiliki nilai ijazah minimal 6,00 bagi lulusan
SMA/sederajat.
e. Melampirkan daftar nilai SKHUN (untuk pelamar SMA/sederajat).
f. Memiliki surat keterangan bebas narkoba.
g. Menguasai keahlian komputer/Microsoft Office dan dibuktikan dengan sertifikat.


3. CPNS Kementrian ESDM

Kementrian ESDM juga memiliki syarat - syarat tambahan, yaitu:

a. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkanp penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai.
b. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
c. Diutamakan tidak bertato, memiliki bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat.
d. Tingkat pendidikan magister (S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol).
e. Ijazah sementara atau surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
f. Kategori pelamar umum wajib melampirkan TOEFL ITP/Paper Based TOEFL/TOEFL Prediction yang masih berlaku, dengan skor minimal 500 (setara dengan TOEFL IBT dengan skor 61 / IELTS dengan skor 6.0).
g. Kategori pelamar diaspora dan putra/putri Papua dan Papua Barat tidak perlu melampirkan TOEFL.
h. Tidak buta warna.
i. Jabatan Asisten Ahli Dosen tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena dalam melakukan pekerjaannya banyak berhubungan dengan kegiatan fisik di luar kelas dan beresiko tinggi.


4. CPNS BRIN

Ini dia rincian syarat CPNS BRIN selain persyaratan umum yang sudah disebutkan, yaitu:

a. Berusia 18-40 tahun.
b. Memperoleh dana kegiatan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) minimal berupa beasiswa S3.
c. Menjadi pemakalah oral minimal 2x di pertemuan ilmiah yang diselenggarakan eksternal instansi/universitas.
d. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan berjumlah 2 buah.
e. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis Rancangan-Perdirjen atau Rancangan-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 buah.

f. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai.


5. CPNS BIN

Untuk yang berminat mendaftar CPNS di BIN, berikut syarat - syarat tambahannya:

a. Belum pernah menikah
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30
(tiga koma tiga nol).
c. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.

d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau
pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
f. Tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
g. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

h. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Catat! Ini Syarat CPNS yang Harus Kamu Lengkapi dan Ketahui di Setiap Instansi

Trending Now