Satresnarkoba Polres Lampung Timur Bekuk 9 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

QBeritakan.com
Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB Last Updated 2023-08-21T15:35:44Z


QBeritakan.com - Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap sembilan orang sindikat peredaran narkoba. Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat baik di dalam maupun luar kabupaten dalam sebulan terakhir pada Juli hingga Agustus 2023.

Kesembilan tersangka itu berinisial TH (48), warga Cilegon Banten, IW (45), warga Panjang, Bandar Lampung. Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44), warga Kecamatan Batanghari Nuban. Lalu MD (19), warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20), warga Kecamatan Sukadana, dan DA (29), warga Kecamatan Pekalongan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan beberapa tersangka diduga anggota sindikat peredaran narkoba.

"Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti berupa 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika," kata Rizal, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, di halaman Polres Lampung Timur, Senin, 21 Agustus 2023..

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Lampung Timur Bekuk 9 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

Trending Now