QBeritakan.com - Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) digugat Rp2,6 miliar oleh mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat, Helju Sepli Tuhari di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Penggugat mengaku pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Gemilang pada tahun 2021 lalu dirasa tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perda Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Gemilang Pasaman Barat.
Penggugat merasa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Pasaman Barat tersebut menyebabkan kerugian materil dan in materil bagi dirinya karena tanpa alasan yang jelas diberhentikan sebagai Direktur Perumam Tirta Gemilang sebelum masa jabatannya habis.
Dia mengaku sengaja melayangkan gugatan saat ini karena dirinya khawatir sebelumnya bisa mengganggu pelayanan masyarakat.
"Saya diangkat selama 6 tahun, namun belum 5 tahun hanya baru 1 tahun saya sudah diperhatikan dengan alasan yang tidak jelas. Menurut saya apa yang saya kerjakan ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah diperiksa oleh BPKP dan hasilnya sebelumnya perusahaan yang saya kelola ini kurang sehat menjadi sehat," katanya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Official Padang TV News, Rabu, 9 Agustus 2023.
Makanya menurutnya, ada perbuatan melawan hukum di sini dan kezaliman terhadap dirinya. Dia diberhentikan tanggal 26 November 2021.
"Saya cuma diberikan SK pemberhentian dengan alasan hasil pemeriksaan inspektorat yang belum pernah dikonfirmasi kepada saya," katanya.
Kuasa Hukum Penggugat, Mustaqim mengatakan perdata tersebut sudah terdaftar di PN Pasaman Barat dengan nomor perkara 25/PDT.G/2023/PN PSB.
"Tergugat tersebut adalah Bupati Kabupaten Pasaman Barat selaku kuasa pemilik modal dan dalam hal ini isi gugatannya adalah PMH mengenai Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 tahun 2020 sebesar Rp2,6 miliar.
Hingga saat ini belum didapat klarifikasi resmi dari pihak tergugat dari Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (*)
Penggugat mengaku pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Gemilang pada tahun 2021 lalu dirasa tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perda Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Gemilang Pasaman Barat.
Penggugat merasa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Pasaman Barat tersebut menyebabkan kerugian materil dan in materil bagi dirinya karena tanpa alasan yang jelas diberhentikan sebagai Direktur Perumam Tirta Gemilang sebelum masa jabatannya habis.
Dia mengaku sengaja melayangkan gugatan saat ini karena dirinya khawatir sebelumnya bisa mengganggu pelayanan masyarakat.
"Saya diangkat selama 6 tahun, namun belum 5 tahun hanya baru 1 tahun saya sudah diperhatikan dengan alasan yang tidak jelas. Menurut saya apa yang saya kerjakan ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah diperiksa oleh BPKP dan hasilnya sebelumnya perusahaan yang saya kelola ini kurang sehat menjadi sehat," katanya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Official Padang TV News, Rabu, 9 Agustus 2023.
Makanya menurutnya, ada perbuatan melawan hukum di sini dan kezaliman terhadap dirinya. Dia diberhentikan tanggal 26 November 2021.
"Saya cuma diberikan SK pemberhentian dengan alasan hasil pemeriksaan inspektorat yang belum pernah dikonfirmasi kepada saya," katanya.
Kuasa Hukum Penggugat, Mustaqim mengatakan perdata tersebut sudah terdaftar di PN Pasaman Barat dengan nomor perkara 25/PDT.G/2023/PN PSB.
"Tergugat tersebut adalah Bupati Kabupaten Pasaman Barat selaku kuasa pemilik modal dan dalam hal ini isi gugatannya adalah PMH mengenai Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 tahun 2020 sebesar Rp2,6 miliar.
Hingga saat ini belum didapat klarifikasi resmi dari pihak tergugat dari Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (*)