QBeritakan.com - Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Hilman Wijaya, S.I.K, M.H buka suara terkait video viral aksi oknum Polantas kejar-kejaran dengan seorang pengendara di media sosial.
Hilman mengatakan, sementara belum dapat diasumsikan hal tersebut termasuk penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan yang digunakan petugas.
"Karena video itu cukup singkat, jadi kita tidak tahu apakah pada saat penegakkan hukum terjadi penyelewengan," katanya dilansir Halonusa.com melalui akun Instagarm @bukittinggiku.id, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut Hilman, setiap pelanggaran dilakukan penegakkan hukum. Penegakkan hukum terbagi dua, yakni dapat melalui penilangan maupun peneguran.
"Karena videonya singkat jadi tidak bisa kita simpulkan apakah itu pelanggaran atau tidak," ulasnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat apabila ada polisi lalu lintas yang main-main atau mencari kesalahan dapat melaporkan ke Direktorat Lalu Lintas Jalan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengendarai kendaraannya, kalau memang anggota di lapangan mencari-cari kesalahan silahkan laporkan ke kami," imbaunya.
Hilman menegaskan, bahwa berdasarkan kebijakan tidak ada bayar tilang di tempat. Semua prosedurnya melalu Bank BRI.
Oleh karena itu, kata Hilman, seperti kasus yang viral terdapat seorang oknum polisi yang mengendarai kendaraan mengejar seorang pengendara tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kapolres.
"Anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan, apakah kendaraan tersebut terdata atau menggunakan plat yang tidak sesuai," ujarnya.
Saat ini bagi masyarakat yang melanggar, tambah Hilman, pihaknya melaksanakan program Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) untuk mengamankan masyarakat dalam berkendaraan.
"Kita melarang anggota menggelar kegiatan razia di jalanan, yang diperbolehkan adalah memberhentikan masyarakat yang melanggar. Jadi tidak boleh menghambat perjalanan masyarakat dengan melaksanakan razia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan aksi petugas kepolisian mengejar pengendara motor di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui setelah akun Instagram @galeriminang menggugah video berisi detik-detik pengendara motor yang memakai seragam bidan sedang dikejar polisi menggunakan motor N-Max saat melintas di kawasan Bukittinggi.
Pengendara motor tersebut secara tiba-tiba melintas kawasan Bukittinggi, namun entah apa kesalahannya datang petugas kepolisian yang memboncengi seorang wanita dengan kecepatan tinggi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat wanita berpakaian seragam bidan tersebut berusaha menghindar dari kejaran polisi. (*)
Hilman mengatakan, sementara belum dapat diasumsikan hal tersebut termasuk penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan yang digunakan petugas.
"Karena video itu cukup singkat, jadi kita tidak tahu apakah pada saat penegakkan hukum terjadi penyelewengan," katanya dilansir Halonusa.com melalui akun Instagarm @bukittinggiku.id, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut Hilman, setiap pelanggaran dilakukan penegakkan hukum. Penegakkan hukum terbagi dua, yakni dapat melalui penilangan maupun peneguran.
"Karena videonya singkat jadi tidak bisa kita simpulkan apakah itu pelanggaran atau tidak," ulasnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat apabila ada polisi lalu lintas yang main-main atau mencari kesalahan dapat melaporkan ke Direktorat Lalu Lintas Jalan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengendarai kendaraannya, kalau memang anggota di lapangan mencari-cari kesalahan silahkan laporkan ke kami," imbaunya.
Hilman menegaskan, bahwa berdasarkan kebijakan tidak ada bayar tilang di tempat. Semua prosedurnya melalu Bank BRI.
Oleh karena itu, kata Hilman, seperti kasus yang viral terdapat seorang oknum polisi yang mengendarai kendaraan mengejar seorang pengendara tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kapolres.
"Anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan, apakah kendaraan tersebut terdata atau menggunakan plat yang tidak sesuai," ujarnya.
Saat ini bagi masyarakat yang melanggar, tambah Hilman, pihaknya melaksanakan program Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) untuk mengamankan masyarakat dalam berkendaraan.
"Kita melarang anggota menggelar kegiatan razia di jalanan, yang diperbolehkan adalah memberhentikan masyarakat yang melanggar. Jadi tidak boleh menghambat perjalanan masyarakat dengan melaksanakan razia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan aksi petugas kepolisian mengejar pengendara motor di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui setelah akun Instagram @galeriminang menggugah video berisi detik-detik pengendara motor yang memakai seragam bidan sedang dikejar polisi menggunakan motor N-Max saat melintas di kawasan Bukittinggi.
Pengendara motor tersebut secara tiba-tiba melintas kawasan Bukittinggi, namun entah apa kesalahannya datang petugas kepolisian yang memboncengi seorang wanita dengan kecepatan tinggi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat wanita berpakaian seragam bidan tersebut berusaha menghindar dari kejaran polisi. (*)