Oknum Polisi Di Bengkulu di Vonis 5 Tahun Karena Setubuhi Anak Di Bawah Umur

QBeritakan.com
Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T16:05:29Z


 
QBeritakan.com - Terbukti setubuhi anak di bawah umur, seorang oknum polisi di Bengkulu, Bripda RJA divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 150 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Vonis ini sendiri di bawah tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Riswan Supartawinata pada sidang putusan, Selasa (11/7/2023) sore.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak 4 kali. Kejadian pertama dilakukan di rumah orang tua terdakwa di Desa Riak Siabun, Desember 2021 lalu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polisi Di Bengkulu di Vonis 5 Tahun Karena Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Trending Now