Lakukan Kekerasan Seksual Remaja Ditanggkap Polres Tanggamus

QBeritakan.com
Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T02:40:59Z


QBeritakan.com - Seorang remaja inisial AD (17) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Remaja tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial A (13) di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Modusnya dengan cara mengancam sebar video.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor adalah SP (45) merupakan ayah korban.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga Kecamatan Wonosobo," kata dia, Minggu, 30 Juli 2023.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kekerasan seksual tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Kekerasan Seksual Remaja Ditanggkap Polres Tanggamus

Trending Now