QBeritakan.com - Polisi menangkap bapak dan anak di Bandarlampung. Keduanya ditangkap karena diduga menjambret di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan.
Kedua pelaku bernama Riki Wirajaya (54) dan M Ripan Pratama (31) tersebut merupakan warga Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku penjambretan itu merupakan bapak dan anak. Modusnya, mereka berboncengan mengikuti korban dari belakang, lalu menarik tas korban," kata Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Dennis menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (1/7/2023) di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan.
Saat itu, korban bersama rekannya pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku mengikuti korban dari belakang dan menarik tas hingga korban terjatuh.
"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi 1 hp merk iPhone 11, 1 hp merk Vivo y20s, ATM, dan KTP milik korban," kata Dennis.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.
Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kedua pelaku bernama Riki Wirajaya (54) dan M Ripan Pratama (31) tersebut merupakan warga Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku penjambretan itu merupakan bapak dan anak. Modusnya, mereka berboncengan mengikuti korban dari belakang, lalu menarik tas korban," kata Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Dennis menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (1/7/2023) di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan.
Saat itu, korban bersama rekannya pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku mengikuti korban dari belakang dan menarik tas hingga korban terjatuh.
"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi 1 hp merk iPhone 11, 1 hp merk Vivo y20s, ATM, dan KTP milik korban," kata Dennis.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.
Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.