QBeritakan.com - Di tahun 2023, dana desa yang dianggarkan dalam APBN mencapai Rp70 Triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kabupaten/Kota.
Namun dalam pemanfaatannya, masih banyak ditemukan penyalahgunaan dana desa dengan berbagai modus, seperti Markup Rancangan Anggaran Biaya (RAB), perjalanan dinas fiktif, hingga penggelapan dana.
Di tahun ini, KPK kembali membentuk percontohan desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Apakah desa #KawanAksi termasuk didalamnya? Ayo ikut berpartisipasi dalam pembentukan desa Antikorupsi.
#KawanAksi juga bisa memantau penggunaan dana desa melalui aplikasi JAGA.ID.
Namun dalam pemanfaatannya, masih banyak ditemukan penyalahgunaan dana desa dengan berbagai modus, seperti Markup Rancangan Anggaran Biaya (RAB), perjalanan dinas fiktif, hingga penggelapan dana.
Di tahun ini, KPK kembali membentuk percontohan desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Apakah desa #KawanAksi termasuk didalamnya? Ayo ikut berpartisipasi dalam pembentukan desa Antikorupsi.
#KawanAksi juga bisa memantau penggunaan dana desa melalui aplikasi JAGA.ID.
Simak gambar di bawah ini untuk lebih detaiknya.!