Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, Mucikari di Sijunjung Ditangkap Polisi

QBeritakan.com
Sabtu, 24 Juni 2023 | Juni 24, 2023 WIB Last Updated 2023-06-25T06:08:39Z

 

QBeritakan.com - Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari pada Jumat (23/6/2023) dini hari.

Diketahui S menjalankan aksinya lewat aplikasi perpesanan instan. Pelaku menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada seorang laki-laki yang mirisnya juga masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa bahwa kasus tersebut terungkap usai pihaknya melaksanakan patroli pada setiap penginapan dan hotel di Sijunjung.

“Tim kami mendapati sepasang muda mudi sedang duduk di lobi sebuah hotel di Sijunjung, diketahui pasangan itu akan menginap di hotel tersebut,” ujar Abdul dikutip dari situs Polres Sijunjung, Sabtu (24/6/2023).

Ia menambahkan, bahwa sepasang muda mudi tersebut, identitas yaitu FR (16) laki-laki dan WN (16) perempuan.

"Setelah meminta keterangan kepada muda mudi tersebut, diketahui bahwa FR mendapatkan WN dari seorang perempuan yang menawarkan kepadanya melalui aplikasi perpesanan instan untuk menemani FR melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.

“Dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.700.000 kepada S, dan uang tersebut telah diserahkan oleh FR kepada S,” sambung Abdul.

Ia menjelaskan, bahwa petugas akhirnya dapat mengamankan S sedang mengendarai sepeda motornya, tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Saat itu ditemukan S masih menyimpan uang sejumlah Rp1.700.000 tersebut. Dengan uang tersebut, pelaku S akan mengambil bagian sebanyak Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan diberikan kepada WN,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Abdul, pelaku S diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan seorang perempuan berinisial WN kepada FR.

Abdul mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Saat ini terang Abdul, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sijunjung. Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, Mucikari di Sijunjung Ditangkap Polisi

Trending Now