Polresta Bandar Lampung Dalam Kurun 1 Tahun Telah Amankan 585 Geng Motor

QBeritakan.com
Sabtu, 24 Juni 2023 | Juni 24, 2023 WIB Last Updated 2023-06-24T01:53:00Z


Bandar Lampung, QBeritakan.com  - Dalam kurun waktu 1 tahun, Polresta Bandar Lampung berserta jajaran berhasil mengamankan 585 orang anggota geng motor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan 585 orang yang diamankan merupakan anggota geng motor yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan 60 orang dilakukan proses penyidikan, sisanya 480 dilakukan pembinaan," katanya, Rabu (21/6).

Sementara itu, kata Ino, dalam kurun waktu Mei hingga Juni, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 83 orang anggota geng motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, daei 83 orang yang diamankan, 13 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 13 itu, 8 orang terkait kasus pengeroyokan secara bersama-sama dan 5 orang kepemilikan senjata tajam," katanya.

Selain itu, lanjut Ino, dari 13 tersangka tersebut 5 di antaranya berstatus pelajar dan saat ini sudah dilimpahkan. Sedangkan, 2 orang masih dilakukan penahanan di rutan Polresta Bandar Lampung.

"Sebanyak 13 tersangka itu 4 orang warga Lampung Selatan, 2 orang asal Pringsewu sedangkan 7 orang lainnya warga Bandar Lampung," jelasnya.

Ino menuturkan modus yang digunakan para anggota geng motor untuk mencari eksistensi agar diakui oleh kelompok geng motor lain.

"Modusnya berawal dari medsos lalu saling ejek, saling tantang, kemudian mereka sepakat bertemu dan melakukan aksi, apabila jumlah tidak seimbang maka mereka berkolaborasi dengan kelompok lain," ungkapnya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Sementara, pelaku yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun Serta Undang-Undang sistem Peradilan Anak Undang-Undang nomor 11 tahun 2012. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Bandar Lampung Dalam Kurun 1 Tahun Telah Amankan 585 Geng Motor

Trending Now