Polisi Berhasil Membekuk Buronan Pelaku Curat di Lampung Utara

Wartawan Goes Too Campus
Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T04:50:25Z


 
QBeritakan.com -Polres Lampung Utara berhasil menangkap YSN (33) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah buron sejak November 2022 lalu. Ia ditangkap saat berada di rumahnya, Kampung Campur Sari, Kotabumi Tengah pada Selasa, 23 Mei 2023.

Pelaku YSN diduga terlibat dalam pencurian tas korban Sumiati warga Kota Bumi Tengah pada 4 November 2021. Saat itu pelaku berhasil menggasak dua unit motor milik korban dengan modus mencongkel jendela pada dini hari.

"Saat itu ada 3 pelaku, tapi untuk dua pelaku AH dan RP tertangkap lebih dulu dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi. Satunya ini baru tertangkap, YNS," ujar Kapolsek Kotabumi, Ipda Sulyadi. Rabu, 24 Mei 2023.

Di hari yang sama, Polsek Sungkai Utara juga berhasil mengamankan DAP (23), warga Desa Melungun Ratu, Sungkai Tengah yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana pencurian motor di kebun milik korban pada 8 Januari 2023 lalu.

Pelaku DAP ditangkap di sekitar perkebunan sawit milik PT Hanakau saat sedang mengendarai motor hasil curiannya. Selain motor hasil curian, petugas juga mendapati satu unit hp milik korban yang hilang.

"Saat itu motor korban terparkir tak jauh dari kebunnya dan dalam keadaan tak terkunci stang, tiba-tiba terdengar mesin menyala. Saat dilihat motor dikebunnya itu sudah tidak ada," kata Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Berhasil Membekuk Buronan Pelaku Curat di Lampung Utara

Trending Now