OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal

QBeritakan.com
Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T14:22:46Z


QBeritakan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini baru sebanyak 102 pinjaman online (Pinjol) yang dianggap legal dan diawasi.

“Pinjol saat ini sangat marak dan ini merupakan salah satu institusi keuangan di Indonesia. Memang ada yang legal dan ada yang ilegal,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

Ia mengatakan bahwa hanya ada sebanyak 102 pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK sebagai pengawas pinjol di Indonesia.

“Kami sudah menutup sebanyak 4.000 lebih pinjol ilegal dan sampai saat ini masih terus ada yang baru,” katanya.

Untuk mengatasi agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, pihaknya melakukan beberapa langkah preventif.

“Kita terus melakukan edukasi yang pada intinya mengimbau masyarakat, para pemuda, para pelajar boleh sih pinjam. Tetapi harus diseleksi dulu, kita harus mawas diri,” ujarnya.

Dalam menggunakan pinjol, ia menyarankan untuk mengukur diri dengan kemampuan untuk membayar cicilannya.

Selain itu, juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta bunga dari pinjol tersebut.

“Kita butuh enggak dengan pengeluaran seperti itu. Kita mempunyai kemampuan untuk membayar atau tidak,” ucapnya.

Selain upaya preventif, menurut Aman, pihaknya melakukan monitoring mendeteksi pinjol ilegal ini. Ia menegaskan pinjol ilegal akan langsung ditutup.

Tak hanya pinjol ilegal, Aman memastikan OJK juga mengawasi pinjol legal. Ia tidak menginginkan pinjol legal ini mempunyai kasus seperti pinjol ilegal.

“Jangan sampai mereka ikut-ikutan membuat kegaduhan di dalam masyarakat,” ucapnya. Di sisi lain, ia melihat tren masyarakat memanfaatkan pinjaman online pascapandemi meningkat.

Apalagi, pihak pemasaran pinjol juga pintar dalam memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan menawarkan pinjaman tersebut. “Karena mereka perlu pasar, perlu market untuk produknya tersebut,” ujarnya.

Aman menyampaikan ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Menurutnya, untuk pinjol legal biasanya hanya meminta akses data pribadi.

“Memang ada yang minta supaya mereka bisa akses kamera, akses untuk microphone, atau location. Itu memang mereka perlukan karena memang mereka akan mengeluarkan uang, Tentunya perlu tahu siapa kita dan lokasi kita dimana,” ujarnya.

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal, menurut Aman, biasanya meminta selain akses data pribadi. Apalagi dengan meminta data dari teman-teman dan saudara kita.

Sebaiknya, menurut Aman, bagi masyarakat yang akan meminjam uang dari pinjaman online menanyakan terlebih dahulu ke OJK. “Jangan buru-buru meminjam ke pinjol tetapi sebaiknya tanya ke contact center OJK 157 dan WA di nomor 081-157157157 ucapnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal

Trending Now