Hal
 ini disampaikan Sultan menyusul diterbitkannya peraturan menteri 
keuangan (PMK)tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk 
kredit pangan. Secara bisnis, skema kredit tentu akan mendorong harga 
jual pangan khususnya beras menjadi lebih mahal.
"Kami
 memaklumi desain skema kredit ini dilatarbelakangi oleh faktor keuangan
 Bulog yang semakin terbebani oleh penugasan pemerintah. Tapi subsidi 
bunga kredit pangan tidak akan banyak berdampak pada upaya pengendalian 
inflasi pangan", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu 
(08/04).
Menurutnya,
 pemberlakuan sistem Kredit Pangan tersebut tidak hanya akan membebani 
Bulog, tapi juga masyarakat. Kondisi keuangan Bulog yang sulit akibat 
melaksanakan penugasan pemerintah, harusnya diselesaikan dengan skema 
PMN atau pemberian kompensasi oleh pemerintah melalui subsidi pangan.
"Pemerintah
 sebaiknya kembali mengalokasikan anggaran subsidi pangan yang sejak 
2017 dihapus dalam pagu APBN. Subsidi ketahanan pangan kita masih sangat
 kecil dibandingkan subsidi energi dan infrastruktur", tegas mantan 
Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sebagai
 produk pangan pokok bagi hampir 100 persen masyarakat, kata Sultan, 
sudah saatnya tata niaga beras benar-benar dikontrol oleh negara melalui
 institusi pangan yang ada. Karena Bulog tidak akan pernah mampu 
bersaing dengan korporasi penggilingan padi swasta di setiap sentra 
produksi beras nasional.
"Kami
 mengapresiasi saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif 
mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan kepada masyarakat. Tapi 
kebijakan tersebut biasanya hanya bersifat sementara", ujarnya.
Kebijakan
 subsidi bunga kredit pangan ini bukan pertama kali dilakukan. Tahun 
lalu pemerintah juga meneken aturan yang sama melalui Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 mengatur pemberian
 subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP).
"Namun
 kita bisa melihat sendiri situasi tata niaga yang mendorong kenaikkan 
inflasi pangan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah 
tidak relevan untuk dilakukan oleh pemerintah", tutupnya.
Diketahui,
 Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 
terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Hal tersebut
 seperti yang tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara 
Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan 
Pangan Pemerintah
Hal
 tersebut dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan 
Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency 
(NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan 
diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya 
diperlukan untuk penguatan stok CPP.



 
 
 
 
