Bengkulu, QBeritakan.com - Komisi
IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, maritim, dan
kehutanan melakukan Peninjauan dan Diskusi bersama masyarakat Desa Kota
Niur Kec.Semidang Lagan Kab.Bengkulu Tengah, Kamis(2/2). Hal ini guna
membahas Pelaksanaan Pelepasan Kawasan Hutan di Taman Buru Semidang
Bukit Kabu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Diketahui,
setengah lahan pemukiman Desa Kota Niur saat ini berada di kawasan
taman buru Semidang Bukit Kabu dan setengah lagi masuk ke kawasan Hutan
Produksi yang dikelola oleh perusahaan tambang.
Menyikapi
hal tersebut, Komisi IV DPR RI menyatakan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) pembebasan lahan hutan harus dilakukan untuk kepentingan
masyarakat bukan perusahaan. Dimana ini juga sejalan yang diusulkan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Kementerian LHK, terkait kebutuhan
kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat.
"Ini
sudah menjadi problem dimana-mana, masyarakat asli turun temurun tidak
memiliki tanah satu jengkal pun, namun perusahaan datang langsung dapat
menguasai ratusan hingga ribuan hektare," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR
RI Dedi Mulyadi.
Lebih
lanjut, Jika masyarakat ingin mengurus untuk dapat izin pelepasan
menjadi sebuah kawasan desa ataupun pemukiman sulitnya luar biasa. Hal
ini, karena masyarakat tidak memiliki akses politik, sedangkan pihak
tambang mudah melobi keatas.
Menurutnya,
Daerah konservasi yang melahirkan karbon yang tinggi, harus mendapatkan
dana kompensasi bagi hasil dari pemerintah pusat. Sebab, makin lama
masyarakat tidak ingin punya hutan karena tidak dapat digarap atau
menghasilkan sesuatu.
"Maka
muncul pemikiran masyarakat, lebih baik hutan dijadikan lokasi
pertambangan, karena dapat menghasilkan uang. Jika hal ini terjadi,
tidak butuh waktu lama Indonesia akan hancur. Dimana hutan sudah habis,
penambangan menggurita dimana-mana dan rakyatnya termiskinkan karena
tidak memiliki tanah. Jadi masyarakat harus berkomitmen jika lahan ini
dilepaskan, namun tidak boleh diperjualbelikan," terang Dedi.
Menurut
Gubernur Rohidin, usulan yang disampaikan kabupaten Bengkulu Tengah
seluas 5 ribuan hektare, namun yang disetujui baru sekitar 7 hektare
dengan rincian 6 hektare untuk permukiman dan 0,89 hektare untuk
fasilitas umum jalan. Namun, angka ini tidak baku.
"Yang
disetujui LHK sekitar 7 hektare, inilah yang betul-betul dibutuhkan
masyarakat untuk permukiman. Jadi secara prinsip kepentingan masyarakat
tetap harus diutamakan, tapi tanpa merusak fungsi kawasan," tegas
Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Sementara
itu data Dinas LHK Provinsi Bengkulu menyebutkan, usulan perubahan
kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke KemenLHK sejak 2019 lalu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu juga sudah
memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan
Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.
"Khusus
bidang kehutanan, pola ruang yang telah direncanakan di setiap
kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam
pemanfaatan ruang, sehingga menjadi konflik/ permasalahan yang
berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam
hal ini polisi kehutanan," jelas Gubernur Rohidin pada pertemuan
tersebut.
Sebelumnya,
diketahui Pemprov mengusulkan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan
atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare,
dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Bengkulu Utara seluas
37.911,44 hektare, Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Bengkulu
Tengah seluas 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare dan
Seluma seluas 61.925,13 hektare.
Kemudian
Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Rejang
Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kaur
seluas 2.610,87 hektare dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.
(*)