Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara

QBeritakan.com
Senin, 13 Februari 2023 | Februari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T14:31:20Z


QBeritakan.com - Hasil putusan sidang Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023 malam.

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara

Trending Now