QBeritakan.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto, atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri menjadi pertimbangan hal memberatkan.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Yosua, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di https://www.kompas.tv/article/382034/...
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Yosua.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382292/...
Home
Breaking News
Ferdi Sambo
Hukum
TV. Qberitakan
Video
[FULL] Sidang Vonis Chuck Putranto, Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan
Trending Now
-
QBeritakan.com - Sebanyak 41 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Pariaman mengikuti Lomba Fashion Show Baju Kuruang Basiba di Pen...
-
QBeritakan.com - Air Haji Barat, 7 Agustus 2025 — Bertempat di Kantor Wali Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten ...
-
QBeritakan.com - Bicara soal Bunga siapa sih yang tidak suka dengn yang namanya bunga, bahkan bunga selalu di istilahkan untuk sesuatu yang...
-
Oleh : Prasetyo Budi Qberitakan.com – Di tengah gempuran ekonomi modern dan dominasi korporasi besar, koperasi masih menjadi harapan nyat...
-
QBeritakan.com - Budaya di Nusantara sangatlah beragam. Dari yang paling nampak hingga yang abstrak, semuanya ada di Nusantara. Apabila di...