QBeritakan.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto, atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri menjadi pertimbangan hal memberatkan.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Yosua, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di https://www.kompas.tv/article/382034/...
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Yosua.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382292/...
Home
Breaking News
Ferdi Sambo
Hukum
TV. Qberitakan
Video
[FULL] Sidang Vonis Chuck Putranto, Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan
Trending Now
-
Penulis: Prasetyo Budi Editor: Tim Redaksi QBeritakan.com Tanggal: 31 Oktober 2025 --- Pinjaman Digital Jadi Solusi Keuangan Cepat di Era Mo...
-
Oleh: Prasetyo Budi | QBeritakan.com Tren Investasi Menghadapi 2026 Tahun 2025 menjadi titik balik ekonomi global. Ketidakpastian pasar, per...
-
Penulis: Prasetyo Budi Editor: Tim Redaksi QBeritakan.com Tanggal: 31 Oktober 2025 --- Investasi Digital Jadi Pilihan Cerdas di Era Teknolog...
-
📅 Jakarta, 1 November 2025 | Redaksi QBeritakan.com Bulan Oktober 2025 menjadi salah satu bulan paling ramai di dunia maya Indonesia. Ragam...
-
Oleh: Prasetyo Budi — QBeritakan.com Jakarta, 31 Oktober 2025 — Dunia finansial kini tengah memasuki babak baru. Digitalisasi tak hanya meng...


