QBeritakan.com - Dipecat Dengan Tidak Hormat Dua Anggota Kepoliasian Akibat Kasus Narkoba, kedua anggota itu adalah Aipda Suyatno dan Bripka Dedi Setiawan. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemecahan pun dilakukan di lapangan Mapolres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan,"Saya sangat kecewa dengan perbuatan kedua anggota Polri ini," katanya, Rabu (30/11/2022).
Saat proses pemecatan, kedua oknum polisi itu tidak hadir. Sehingga upacara dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto wajah keduanya menggunakan spidol merah.
Dengan demikian, kedua polisi itu bukan lagi anggota Polri.
"Saya harap seluruh anggota tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Polri," jelasnya.
Diketahui, hingga kini sudah ada empat anggota Polres Lampung Selatan yang dipecat dengan tidak hormat.